Kuningan, Nextnews.id- satnarkoba polres Kuningan Baru Baru ini membongkar kasus peredaran obat obatan terlarang Dan sabu dan menyita sejumlah barang bukti Dari wilayah
Kecamatan Kramatmulya, Kecamatan Jalaksana Kecamatan Kuningan, Kecamatan Nusaherang dengan lima orang tersangka

Barang bukti yang sita yaitu 39 (tiga puluh sembilan) paket narkotika jenis Sabu seberat : 16,57 Gram, 25 (dua puluh lima) butir Psikotropika jenis Riklona, 537 (lima ratus tiga puluh tujuh) butir Obat Keras/Bebas Terbatas berbagai
jenis diantaranya 138 (sertus tiga puluh delapan) butir Obat jenis Tramadol;
119 (seratus Sembilan belas) butir Obat jenis Trihexyphenidyl; 280 (dua ratus delapan puluh) butir Obat jenis Dextromethorphan. ” Kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian SH MH. yang didampingi kasat narkoba AKP Udiyanto SH MH. Saat Komperensi Pers. Di Mako Polres Kuningan.
Lanjut Kasat narkoba AKP Udiyanto SH MH mengatakan, ada Lima orang tersangka. R. Z. Als. Als GENJOL) (Residivis), 25 tahun, SMK, Buruh Harian Lepas, Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya, A. S. Als BONANG), 35 tahun, Wiraswasta Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana, Tsk. A. S. A. P. Als JABLAY (Residivis), 30 tahun,Wiraswasta, Kelurahan awirarangan Kecamatan Kuningan, K. E. K., 25 tahun, Karyawan Swasta Kelurahan Kuningan Kecamatan D. A. P. Als AHOY), 27 tahun, Karyawan Swasta, Desa Cikadu Kecamatan Nusaherang,
“Modus Mereka Dengan cara sistem tempel (map / peta) Dengan cara bertemu secara langsung (tatap muka langsung/COD).

“Mereka diancamkan Narkotika jenis sabu : Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI. No.
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun)
b. Narkotika jenis sabu: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ancaman hukuman minimal 4 tahun)
c. Psikotropika jenis Riklona: Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997
tentang Psikotropika (ancaman hukuman maksimal 5 tahun).
d. Obat Keras/Bebas Terbatas : Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang RI No.
36 tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman hukuman maksimal 10 tahun.”Ungkapnya
